PAKIBUZ – Sejarawan Inggris Peter Carey menilai Universitas Gadjah Mada ( UGM ) tidak serius menanggapi isu plagiarisme yang melibatkan dosen sejarah Sri Margana. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kesimpulan tim ad hoc UGM yang menyatakan tidak ada unsur plagiarisme dalam karya Sri Margana.
“Kalau tidak ada plagiarisme, kenapa dulu mereka menyetujui permintaan KPG untuk menarik dan memusnahkan buku sejarah Madiun cetakan pertama dan kedua?” kata Peter Carey kepada Tempo melalui pesan singkat, Ahad, 24 November 2024.
Buku yang dimaksud adalah ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Pemerintahan dari Abad ke-14 hingga Abad ke-21’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III, Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.’ Kedua buku tersebut dinilai banyak mengutip buku karangan Petrus, ‘Kuasa Ramalan’ yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia.
Menurut Peter, jika UGM serius menyikapi persoalan ini, seharusnya mereka mengakui telah terjadi plagiarisme dan meminta maaf dalam mediasi yang berlangsung pada Februari 2020 lalu.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana KPG Candra Gautama menyatakan kasus ini sudah menjadi isu publik. “Biar publik yang menilai klarifikasi UGM,” kata Candra Gautama saat dihubungi Tempo , Sabtu, 23 November 2024.
Ia menyebutkan, klarifikasi yang dikeluarkan KPG pada 4 November 2024 lalu, sudah efektif merangkum seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk menilai terjadi atau tidaknya tindakan plagiarisme.
Dalam klarifikasi yang ditandatangani Christina Udiani selaku Manajer Redaksi dan Produksi, KPG turut melampirkan bukti-bukti dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa perbandingan cetakan pertama dan kedua buku tersebut dengan buku Raden Rangga Prawiradirdja III, Bupati Madiun 1796-1810: Biografi Politik, serta perbandingan cetakan kedua dan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Pemerintahan Abad ke-14 hingga Abad ke-21.
Menurut Candra, jika tim ad hoc melakukan investigasi secara wajar, mereka juga harus mengumumkan siapa saja anggota tim ad hoc yang dibentuk oleh Dekan FIB UGM Setiadi tersebut. Perlu diketahui, Setiadi hadir dalam mediasi pada tahun 2020.
Lebih lanjut, Candra juga menyebutkan bahwa UGM tidak pernah mengundang KPG untuk memberikan penjelasan sejak tim ad hoc tersebut dibentuk. “KPG ingin dunia akademis kembali mendapatkan kredibilitasnya. Masalah akademis adalah tanggung jawab semua orang,” katanya.
Sebelumnya, Setiadi dalam keterangan resminya menyatakan sitasi dalam dua buku yang ditulis Sri Margana dkk. tersebut sudah sesuai standar. “Tim ad hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai plagiarisme,” kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan resminya, Jumat, 15 November 2024.